Rabu 28 Jan 2015 22:48 WIB

Hikmahanto Duga Ada Indikasi Kriminalisasi KPK

Rep: dessy suciati saputri/ Red: Citra Listya Rini
Hikmahanto Juwana
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Independen Hikmahanto Juwana menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, dugaan ini muncul lantaran satu per satu pimpinan KPK telah dilaporkan ke kepolisian.

"Kita tak temukan indikasi apapun, tapi ada dugaan. Kita menduga, pimpinan KPK selain Pak BW itu‎ kan dilaporkan. Nah, kita khawatir kalau laporan ini tak dilihat hati-hati dari perspektif hukum, maka ini bisa dianggap kriminalisasi," kata Hikmahanto di Hotel Kempinski, Jakarta, Rabu (28/1).

Lanjutnya, setiap laporan yang disampaikan berkemungkinan akan ditindaklanjuti dan kemudian diproses menjadi tersangka meskipun belum memiliki cukup bukti. Dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK ini pun dapat semakin menguat jika motivasi pelaporan bukan untuk menegakkan hukum.

"Kalau soal salah benar itu kan memang dibuktikan di pengadilan, tapi kalau motivasi bukan semata-mata hukum, dan kalau mereka jadi tersangka kan harus diberhentikan. Dikeluarkan Keppres, lalu berhenti, dilakukan seperti itu kan kosong. Itu akan buat Pak Jokowi kerepotan," jelas Hikmahanto.

Sementara itu, dalam kasus penetapan tersangka terhadap wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Hikmahanto mengaku tak mengetahui apakah ada upaya kriminalisasi atau tidak. Ia pun mempersilakan agar kepolisian melanjutkan proses hukum. "Kalau di kasus BW sudah ada 3 alat bukti, silakan diteruskan," tambahnya.

Selain itu, menurut informasi yang didapatnya, penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Budi Gunawan bukan disebabkan karena memiliki rekening gendut. Ia mengatakan, Budi menjadi tersangka karena kasus gratifikasi.  

"Informasi yang saya dengar, BG bukan rekening gendut. Masalah gratifikasi," ucapnya. Ia menilai, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan baru dilakukan oleh KPK lantaran sebelumya diduga belum memiliki cukup bukti.

"Pada waktu itu belum ada bukti, mungkin ada yang sampaikan bukti, diverifikasi dan lain sebagainya," kata Hikmahanto. Ia juga berharap agar kasus yang menjerat BG tersebut bukan merupakan upaya kriminalisasi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement