REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Ratusan botol minuman keras dari berbagai merek, disita polisi dalam razia yang dilakukan tim gabungan Kabupaten Cilacap, Selasa (27/1) malam.
"Kita menyita semua minuman keras tersebut, karena rumah karaoke yang kedapatan menjualnya tidak memiliki izin menjual miras," jelas Kabag Ops Polres Cilacap Kompol Hari Sutanto, Rabu (28/1).
Dia menyebutkan, operasi razia tersebut dilakukan degan melibatkan Satpol PP dan Polisi Militer Cilacap. Tim gabungan yang berjumlah ratusan personel ini, kemudia dibagi menjadi empat kelompok dengan menggunakan dua kendaraan truk Dalmas, satu kendaraan truk Satpol PP dan beberapa mobil lain.
"Sasaran utama razia adalah mengenai masalah perederan miras, penyalahgunaan narkoba, dan pemeriksaan pemandu lagu di rumah-rumah karaoke yang masih di bawah umur," jelasnya.
Namun dalam razia tersebut, petugas tim gabungan hanya menemukan masalah peredaran minuman keras yang tidak dilengkapi izin. "Selain itu, kami juga menemukan seorang pemandu lagu yang kedapatan menyimpan obat penenang," jelasnya.
Petugas juga tidak menemukan pemandu lagu di bawah umur. "Dalam razia tersebut, kami memeriksa identitas KTP semua pemandu lagu," kata dia.
Selain itu, kata Kompol Haru Sutanto, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap isi tas para pemandu dan pengunjung rumah karaoke yang dicurigai. Namun petugas juga tidak menemukan adanya narkoba yang tersimpan di dalam tas. "Kami hanya menemukan obat penenang yang disampan oleh seorang pemandu lagu," katanya.
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya, mengatakan razia tempat karaoke ini rutin digelar. "Untuk memberantas peredaran minuman keras dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Cilacap, khususnya di tempat-tempat karaoke,'' jelasnya.