REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Konflik yang semakin meruncing antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dapat menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap substansi dan struktur hukum, yakni peraturan perundang-undangan dan aparat penegak hukum.
“Baik KPK maupun Polri tidak boleh ada gesekan,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie di Mabes Polri, Rabu (28/1).
Menurut dia, penegakan hukum itu dilakukan tanpa ada kriminalisasi. Setiap perbuatan yang melawan hukum pidana maka akan diproses dengan acara hukum pidana. “Langkah penegakan hukum itu ada prosedurnya sesuai KUHAP,” ujar mantan kepala Biro Wasdik Bareskrim Polri itu.
Perlu diketahui para petinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bergiliran dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Aksi saling lapor ini seperti serangan balik yang dilakukan Polri setelah penetapan tersangka oleh KPK terhadap Komjen Budi Gunawan beberapa waktu lalu terkait gratifikasi uang.
para pimpinan KPK secara bergiliran dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Berawal dari penetapan tersangka terhadap Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1) dengan kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi. Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti menjerat Bambang sebagai tersangka dimana pada saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.
Bambang juga sempat diperiksa selama kurang lebih selama 12 jam sampai akhirnya ditangguhkan penahannya oleh Mabes Polri pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.20. Penangguhan tersebut setelah adanya lobi dari Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja ke Plt Kapolri, Komjen Badrodin Haiti untuk menangguhkan Bambang.
Selang sehari, Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK lainnya juga dilaporkan oleh Kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan. Adnan dituduh merampok saham milik PT Daisy Timber ketika masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu tersebut pada 2006 silam dengan memanfaatkan kisruh di internal pemilik perusahaan. Sehingga dia akhirnya bisa menguasai saham perusahaan sebesar 85 persen.
Sedangkan Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim terkait tudingan pertemuannya dengan sejumlah petinggi partai politik menjelang Pilpres 2014. Laporan terhadap Abraham Samad masuk pada Kamis (22/1) dengan nomot LP/75/I/2015/Bareskrim. Pelapor berna Muhamad Yusuf Sahide yang merupakan direktur eksekutif LSM, KPK Watch Indonesia.