REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berjanji akan memindahkan penempatan hukuman bagi terpidana Labora Sitorus (LS). Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, rencana tersebut menyusul kaburnya LS dari lembaga pemasyarakatan Sorong, Papua.
"Tidak akan kami tempatkan di Papua lagi. Bila perlu dipindahkan ke Jakarta. Tapi, yang perlu diambil dulu dia (LS). Masih di-cari," kata Yasonna, di ruang Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (2/2).
Dikatakan dia, Kemenkumham mencurigai adanya kerja sama sistematis antara pegawai lapas dan aparat terkait kaburnya anggota kepolisian berpangkat Aiptu tersebut.
Yasona menerangkan, penyelidikan kaburnya LS, menjadi perhatian serius darinya. Kemenkumham dikatakan sudah mengirimkan Dirjen Kalapas ke LP Sorong agar mencari tahu penyebab kaburnya LS. Laporan yang sampai kepadanya, dikatakan dia, LS kabur saat diberi izin berobat. Namun, izin tersebut disalahgunakan untuk tak kembali ke Lapas.
Yasona pun mengatakan, akan memecat Kalapas Sorong, jika dalam penyelidikannya ditemukan kesengajaan penyebab tak pulangnya LS ke selnya.
"Saya katakan, ini tidak bisa ditolerir. Kalau ada aparat saya, saya pastikan hukumannya berat," tegas dia.
Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman bagi LS selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. LS dinyatakan terbukti memiliki jumlah uang tak wajar selama bertugas sebagai polisi di Papua Barat. LS juga terbukti melakukan penyeludupan bahan bakar minyak ke luar negeri. Vonis tersebut mengantarkan dia ke LP Sorong untuk menjalani hukuman.
Akan tetapi, LS dikabarkan kabur. Petugas lapas tak menemukan dirinya di sel tahanan sejak sepekan lalu. Sampai hari ini, Polda Papua dan Papua Barat memasukkan LS ke dalam daftar pencarian orang.