Senin 02 Feb 2015 18:32 WIB

Kemenkumham Pastikan Surat Bebas Labora Sitorus Tidak Sah

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Hazliansyah
Aiptu Labora Sitorus
Foto: www.iberita.com
Aiptu Labora Sitorus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Handoyo Sudrajad memastikan surat keterangan bebas hukum untuk terpidana Labora Sitorus dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong tidak sah. Surat tersebut dikeluarkan tidak sesuai dengan prosedur yang ada di Kemenkumham.

"Suratnya salah tidak sesuai prosedur, surat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bebas demi hukum keluar dari lapas saya pastikan itu tidak sah," kata Handoyo yang saat ini berada di Papua saat dihubungi Republika, Senin (2/2).

Dia mengatakan, saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkumham sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Sorong. Jika terbukti salah, Handoyo memastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi berat. Namun, dia belum mau menyatakan sanksi apa yang bakal dikenakan. Sebab, hal itu tergantung hasil pemeriksaan sejauh mana kadar kesalahannya.

Handoyo menambahkan, upaya penangkapan terhadap Labora sedang dilakukan. Kemenkumham bersama Polda Papua Barat saat ini sedang berusaha untuk menangkap Labora kembali. Labora diketahui berada di rumahnya di Sorong, Papua Barat.

Handoyo mengaku, ada orang-orang yang menjaga Labora. Orang-orang tersebut sengaja dipersiapkan untuk mengamankannya dari berbagai hal, termasuk upaya penangkapan yang dilakukan petugas.

"Kita tahu duitnya kan banyak," ujarnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman bagi Labora selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Vonis tersebut membuatnya harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sorong. Tetapi, sejak beberapa waktu lalu Labora dikabarkan kabur dari lapas.

Labora dinyatakan terbukti memiliki jumlah uang tidak wajar selama bertugas sebagai polisi di Papua Barat. Dia juga terbukti melakukan penyelundupan bahan bakar minyak ke luar negeri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement