REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan, Indonesia mengusung Islam yang rahmatan lil alamin, sebagai pembawa rahmat bagi semesta alam. Karenanya, ke depan, untuk memberi jaminan kepada pemeluk agama pihaknya merasa penting untuk memiliki Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (UU PUB).
Kini Kemenag tengah membuat rancangannya dan diharapkan dalam beberapa bulan ke depan sudah diperoleh masukan dari berbagai pihak. UU tersebut nanti akan mengatur wilayah privat dan publik dalam menjalankan ibadah bagi pemeluk agama, termasuk penagungan kebebasan agama.
Pendirian rumah ibadah yang hingga kini dalam peraturannya masih banyak menimbulkan salah tafsir, menurut Menag, harus dipertegas. Dengan cara itu, beda persepsi atau cara pandang yang bisa melahirkan kesalahpamanan dapat dihindari.
"Inti dari UU PUB adalah memberi rambu-rambu kepada seluruh pemeluk agama. Perlindungan bagi pemeluk agama tak sebatas pada enam agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghuchu, juga di luar enam agama yang ada harus mendapat perlakuan sama," ujarnya, Selasa (3/1).
Bagaimana bentuk rambu-rambu itu, menurut Menag, seperti aturan dalam kampanye pelaksanaan Pemilu. Jangan sampai ada yang saling menghina atau menghujat pemeluk agama lainnya. Batasannya adalah pokok-pokok dari ajaran agama itu sendiri.
Lantas, siapa yang menentukan salah benarnya. Itu adalah pihak pengadilan dengan hakim-hakimnya. Yang jelas, kata dia, UU PUB memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar pijakan bagi penegak hukum dalam menghadapi kasus yang berkaitan dengan penodaaan dan pelecehan agama.