Rabu 04 Feb 2015 09:04 WIB

Efek Aturan Menteri Yuddy, Hotel di Sumbar Kurangi Karyawan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi.
Foto: Antara
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatra Barat (Sumbar), Maulana Yusran mengatakan larangan PNS menggelar rapat di hotel telah berdampak pada pengurangan karyawan hotel antara 5 hingga 10 persen.

"Pengurangan karyawan itu disebabkan turunnya tingkat hunian dan kegiatan yang digelar di hotel," katanya di Padang, Rabu (4/2).

Ia menambahkan PHRI telah memprediksi kondisi ini setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang PNS menggelar rapat di hotel. "Dibanding daerah lain, Sumbar mengalami dampak paling besar," katanya.

Hal itu karena tumbuhnya perhotelan dan pariwisata di Sumbar masih sangat tergantung kepada kegiatan-kegiatan pemerintahan. Berbeda dengan di Pulau Jawa sebagai kawasan industri yang banyak terdapat perusahaan swasta berskala besar.

Dia menyebutkan dampak lain yang dirasakan adalah potensi kredit macet pengusaha hotel, dikuranginya pasokan pihak ketiga yang selama ini memenuni kebutuhan hotel, seperti produk pertanian, perikanan yang berakibat terhambatnya siklus ekonomi pasar.

PHRI Sumbar, kata dia, telah mencoba sejumlah upaya agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut, setidaknya memberi pengecualian bagi daerah yang baru terkena dampak bencana seperti Sumbar, namun tidak menemukan titik temu. "Dampak kebijakan ini bukan hanya dirasakan pihak hotel, namun juga ekonomi masyarakat lokal," katanya.

Sementara itu, anggota DPRD Sumbar Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sitti Izzati Aziz mengatakan pihaknya setuju dengan adanya kebijakan pemerintah untuk penghematan anggaran.

Namun, ia menilai jika kebijakan itu membawa implikasi yang cukup besar kepada masyarakat, tentu juga tidak bijaksana. "Seharusnya setiap kebijakan menguntungkan masyarakat, namun yang terjadi sekarang masyarakat malah terbebani," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan aturan terkait pelarangan rapat di hotel bagi PNS. Diterapkan sanksi bagi institusi maupun PNS yang melanggar aturan itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement