Ahad 01 Mar 2015 19:29 WIB

Menpan akan Buat Aturan Definisi Rapat di Hotel

 Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpar RB) Yuddy Chrisnandy mengatakan akan membuat aturan yang tegas mengenai definisi larangan menyelenggarakan rapat di hotel bagi pegawai negeri sipil (PNS).

"Setelah ini akan kami luruskan, apa yang dimaksud dengan rapat, masak ada rapat jumlahnya 1.000 orang. Itu namanya ngobrol," katanya usai menghadiri acara temu alumnus Unpad di salah satu kawasan bermain golf di Jakarta, Ahad (1/3( sore.

Yuddy menjelaskan, nantinya akan ditentukan aturan mengenai rapat yang harus dilakukan di dalam lembaga dan mana yang harus diselenggrakan di luar lembaga beserta dengan jumlah peserta rapat. "Rapat itu paling banyak 50 orang, selebihnya pasti tidak akan efektif proses dan hasilnya," katanya.

Menurutnya, rapat jika diselenggarakan di luar lembaga harus menggunakan fasilitas milik pemerintah, bisa berupa gedung atau ruangan tertentu. "Definisi rapat akan kami tentukan lagi aturannya, jika kegiatan tersebut merupakan seminar, itu masih diperbolehkan asalkan wajar," tuturnya.

Ia berprinsip, selama dana operasional tersebut menggunakan APBN sebaiknya tetap dilakukan sistem penghematan, termasuk yang tergolong agenda rapat.

"Jika APBN haruslah dihemat, kecuali bentuk kegiatan tersebut semacam kerja sama dengan pihak swasta atau internasional, kemudian menggunakan jasa EO di hotel dengan cara seminar atau simposium itu masih boleh saja, karena pasti sudah diperhitungkan keuntungan dari bentuk kerja sama tersebut," tutur Yuddy.

Hal tersebut justru didorong oleh Kemenpan terhadap pemerintah-pemerintah daerah, agar ada inovasi kegiatan dan menguntungkan banyak pihak.

"Bentuk kegiatan kan tidak harus rapat, jika memang bagus justru kami dorong, agar inovasi dan kreatif bisa membantu mengembangkan sektor bisnis hotel, tidak hanya mengandalkan agenda pejabat saja," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement