REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Firman Noor menilai praperadilan merupakan langkah maksimal yang bisa dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan, terkait pencalonannya sebagai kapolri dan statusnya sebagai tersangka kasus rekening tidak wajar.
"Kalau kita melihat sisi positifnya, bisa dikatakan itu adalah upaya Budi Gunawan dan Polri untuk mendudukkan permasalahan secara proporsional," kata Firman Noor dihubungi di Jakarta, Rabu (4/2).
Menurut Firman, sikap Budi yang menunggu hasil praperadilan, seperti ingin berusaha membuktikan dugaan-dugaan dan opini yang sudah beredar di masyarakat mengenai kredibilitas kepolisian.
Tak bisa dimungkiri, permasalahan Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah dia ditetapkan sebagai calon tunggal kapolri, menimbulkan keresahan di internal Polri karena adanya penghakiman di tingkat wacana di media.
Desakan kepada Presiden Jokowi untuk membatalkan pencalonan Komjen Polisi Budi Gunawan semakin menguat. Selain itu Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga sempat mengimbau agar Budi mengundurkan diri.