Kamis 05 Feb 2015 12:15 WIB

Yasonna Sarankan Tumpak dan Taufiqurrahman Jadi Plt KPK

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak H Panggabean
Pelaksana tugas Ketua KPK Tumpak H Panggabean

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menilai jika pimpinan KPK menjadi tersangka maka seharusnya dinonaktifkan. Karena itu, agar tugas KPK dapat berjalan dengan efektif maka perlu untuk menunjuk plt.

Menurutnya, Tumpak Hatorangan dan Taufiqurrahman Ruki dapat menjadi sosok yang tepat untuk ditunjuk menjadi plt.

"Kewenangan presiden. Sebaiknya mantan KPK lalu. Ada Tumpak (Tumpak Hatorangan), Taufiqurrahman (Taufiqurrahman Ruki) yang sudah kredibilitasnya tidak diragukan. Itu saran," kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (5/2).

Ia menilai, jika Abraham Samad diperiksa maka akan membuat KPK tak berjalan efektif. Yasonna pun mengatakan lebih baik mempercepat pemilihan komisioner yang diatur melalui perppu.

"Ada pikiran mempercepat pemilihan tapi lebih baik dibuat komisioner sementara melalui perppu karena mendesak dan alasannya cukup. Sampai nanti ‎kita buat pansel berikutnya," terangnya. Namun, lanjutnya, penunjukan plt ini menjadi hak prerogatif Presiden Jokowi.

Tumpak Hatorangan dikenal sebagai tokoh yang menggantikan Ketua KPK, Antasari Azhar saat tersangkut kasus hukum pada 2009. Jabatannya kemudian digantikan oleh Busyo Muqqodas pada 2010.

Sedangkan Taufiqurrahman Ruki dikenal sebagai politikus dan mantan anggota Polri. Ia juga tercatat sebagai lulusan terbaik Akpol pada 1971. Ia pernah menjadi ketua KPK pada 2003. Pada 2007, Taufiqurrahman Ruki pun digantikan Antasari Azhar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement