REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polri belum memeriksa saksi pelapor Feriyani Lim (FL) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS).
"(Status FL sebagai tersangka) jadi belum diperiksa Mabes Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Jumat (6/2).
Rikwanto mengungkapkan FL berstatus tersangka kasus pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar).
Sejauh ini, penyidik Polda Sulselbar yang telah memeriksa wanita asal Pontianak Kalimantan Barat tersebut.
Rikwanto menuturkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memberikan kesempatan kepada Polda Sulselbar untuk menangani kasus FL.
"Jadi kita (Mabes Polri) biarkan dulu untuk Polda Sulselbar melaksanakan tugasnya dalam kaitan laporan polisi yang ditangani di sana," ujar Rikwanto.
Sebelumnya, FL melaporkan Abraham Samad (AS) dan UK ke Mabes Polri, Ahad (1/2) malam.
FL mengadukan AS dan UK berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/72/II/2015/Bareskrim tertanggal 1 Februari 2015.
AS dan UK dituduh memalsukan surat/dokumen kepada instansi sesuai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 264 KUHP.