REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan adanya permohonan surat izin penyitaan dari penyidik Mabes Polri terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Surat jawaban terkait permohonan tersebut akan dikeluarkan PN Jaksel pada Senin (9/2).
"Paling tidak besok atau lusa kami keluarkan surat penetapan persetujuan untuk izin penyitaan barang bukti yang diajukan Polri atas tersangka BW," kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutrisna saat dihubungi Republika, Ahad (8/2).
Made mengatakan, surat permohonan tersebut dilayangkan Polri pada Jumat (6/2). Namun, dalam surat tersebut tidak secara spesifik disebutkan bahwa tempat yang digeledah adalah kantor KPK. Dalam surat permohonan tersebut, kata dia, disebutkan bahwa akan dilakukan penyitaan barang bukti di wilayah Jakarta Selatan.
Menurut Made, surat izin permohonan penyitaan ke pengadilan memang tidak harus menyertakan tempat secara spesifik. Yang terpenting adalah tempat yang akan dilakukan penyitaan dan diduga ada barang bukti terkait tersangka tersebut berada di wilayah administrasi sesuai permohonan yang ditujukan ke pengadilan terkait yakni PN Jaksel.
"Tapi kalau ternyata penyitaan di belakang hari ada kesalahan misalnya tidak sesuai prosedur, kemudian barang orang lain yang disita, itu bisa dilaporkan sebagai perbuatan melawan hukum," ujarnya.