Senin 09 Feb 2015 12:34 WIB

Jelang Eksekusi, Terpidana Mati Bali Nine Siap Dipindahkan

Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.
Foto: News.com
Terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran.

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar telah menyiapkan pengamanan rencana pemindahan terpidana mati Warga Negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dikenal dengan kelompok Bali Nine.

"Kami selalu siap dalam pengamanan jika dilakukan pemindahan menjelang eksekusi kedua terpidana tersebut," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar Sudjonggo, Senin (9/2).

Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan pemindahan kedua narapidana tersebut. "Belum ada kepastian pemindahannya, tapi kapan pun kami siap," ujarnya.

Usai keputusan penolakan memori peninjauan kembali (PK) kedua terpidana mati Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, keluarganya secara rutin melakukan kunjungan ke Lapas Kerobokan.

Kelompok Bali Nine merupakan sebilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia.

Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement