REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan, instansinya tidak akan memenuhi permintaan Tim Sembilan, tim yang dibentuk mengatasi konflik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian. Bareskrim akan tetap menjalankan tugasnya.
"Kewenangan Tim Sembilan apa? Penyidik tidak bisa diintervensi dan itu paling penting," kata Budi di Mabes Polri, Kamis (12/2).
Adapun pada Rabu (11/2), anggota Tim Sembilan, Jimly Asshiddiqie, mengatakan teror terhadap penyidik dan karyawan KPK tidak bisa dibiarkan. Menurutnya teror itu membuat situasi KPK tidak kondusif. Jimly pun meminta kedua belah pihak meredakan ketegangan sampai adanya putusan praperadilan Budi Gunawan.
Budi Waseso sangat tidak setuju dengan pernyataan tersebut, menurutnya perkara praperadilan Budi Gunawan tidak ada kaitannya dengan kasus empat pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain, yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Dia mengingatkan, setiap kasus yang sudah ada unsur pidana maka tidak dapat dihentikan. Sehingga penyidikan harus tetap berjalan. Dia mencontohkan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan untuk kasus Samad dan Adnan Pandu. "Kalau alat buktinya ternyata kurang bisa dikeluarkan surat SP3," tuntasnya.
Perlu diketahui para pimpinan KPK secara bergiliran dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Berawal dari penetapan tersangka terhadap Bambang Widjajanto pada Jumat (23/1) dengan kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu kepada saksi pada persidangan perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 lalu di Mahkamah Konstitusi.
Bareskrim mengklaim sudah memiliki tiga alat bukti menjerat Bambang sebagai tersangka dimana pada saat itu Bambang masih berprofesi sebagai pengacara.
Bambang juga sempat diperiksa selama kurang lebih selama 12 jam sampai akhirnya ditangguhkan penahannya oleh Mabes Polri pada Sabtu (24/1) sekitar pukul 01.20. Penangguhan tersebut setelah adanya lobi dari Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja ke Plt Kapolri, Komjen Badrodin Haiti untuk menangguhkan Bambang.
Selang sehari, Adnan Pandu Praja, Wakil Ketua KPK lainnya juga dilaporkan oleh Kuasa saham PT Daisy Timber, Mukhlis Ramlan. Adnan dituduh merampok saham milik PT Daisy Timber ketika masih menjadi kuasa hukum perusahaan kayu tersebut pada 2006 silam dengan memanfaatkan kisruh di internal pemilik perusahaan. Sehingga dia akhirnya bisa menguasai saham perusahaan sebesar 85 persen.
Sedangkan Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim terkait tudingan pertemuannya dengan sejumlah petinggi partai politik menjelang Pilpres 2014. Laporan terhadap Abraham Samad masuk pada amis (22/1) dengan nomot LP/75/I/2015/Bareskrim. Pelapor berna Muhamad Yusuf Sahide yang merupakan direktur eksekutif LSM KPK Watch Indonesia.