REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Harifin Tumpa, menilai sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan dilakukan dengan mencampuradukkan sejumlah persoalan. Ia mengatakan, sidang praperadilan ini mencampuradukan permasalahan politik dan tata negara yang tak menjadi objek praperadilan.
"Kalau saya ikuti, kelihatannya campur aduk beberapa permasalahan, yakni politik dan tata negara," jelasnya dalam diskusi 'Hasil Pemantauan Praperadilan Komjen Budi Gunawan' di gedung YLBHI, Jakarta, Ahad (15/2).
Harifin mengatakan, semestinya praperadilan Budi Gunawan tidak dapat menyangkut ke masalah politik dan ketatanegaraan. Menurutnya, dalam sidang praperadilan hanya memiliki lima kewenangan. Yakni, menyatakan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentikan penyidikan, penghentian penuntutan, serta ganti rugi terhadap orang yang ditahan.
Lanjut Harifin, praperadilan merupakan proses pengadilan yang cepat untuk memutus suatu perkara tertentu yang perkaranya belum diajukan ke pengadilan. Sehingga, proses sidang ini haruslah cepat dan dalam waktu tujuh hari sudah dapat diputuskan. Ia menilai pembuktian dan prosedur pemeriksaan pun harus dilakukan sederhana.
Putusan praperadilan Budi Gunawan, lanjut Harifin, harus dilanjutkan di Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial. Pembacaan putusan sidang praperadilan Budi Gunawan akan dilakukan pada Senin (16/2).