Selasa 17 Feb 2015 08:00 WIB
Gugatan BG dikabulkan

Meski Gugatan Dikabulkan, Tim 9 Tetap Rekomendasikan tak Lantik BG

Hikmahanto Juwono
Hikmahanto Juwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Tim 9 Hikmahanto Juwana mengatakan rekomendasi yang telah dikeluarkan pihaknya soal Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tidak berubah meskipun telah ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kita sih tetap," kata Hikmahanto melalui dihubungi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/2).

Hikmahanto mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengetahui apakah akan mengeluarkan rekomendasi lagi atau tidak. Namun dia sebelumnya pernah menyampaikan bahwa kerja Tim 9 bergantung pada permintaan Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Tim 9 merekomedasikan agar Presiden Jokowi tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, atas penetapan status hukumnya sebagai tersangka oleh KPK. Namun Presiden Jokowi memutuskan untuk menunggu proses praperadilan yang sedang bergulir kala itu.

Pada hari SeninHakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi telah membacakan putusan atas praperadilan penetapan tersangka calon Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan. Berdasarkan putusannya, Hakim menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement