Selasa 17 Feb 2015 05:30 WIB

Ustaz Felix Siauw: Pacaran Haram bagi Muslim

Rep: Cr05/ Red: Erik Purnama Putra
Ustaz Felix Siauw.
Foto: Repubika/Agung Fatma Putra
Ustaz Felix Siauw.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ustaz Felix Siauw mengaku termasuk pendakwah dan dai yang concern salah satunya terhadap anak muda. Dalam hal ini, ia secara masif menyerukan agar para pemuda senantiasa menjaga pergaulan, jangan sampai menabrak ajaran agama.

"Saya juga dengan tegas menyerukan bahwa pacaran itu haram hukumnya bagi Muslim," ujar Ustaz kepada Republika Online di Jakarta, belum lama ini.

Menurut dalil syariat dalam Islam, kata dia, berkhalwat antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram tidak diperbolehkan. Karena itu, lanjut dia, berkhalwat saja tidak boleh, apalagi pacaran. Dalam hadis juga disebutkan bahwa Muslim dilarang mendekati zina. Dalam hal ini pacaran juga dikatakannya, termasuk mendekati zina.

Aktivis Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) tersebut menyatakan, terlepas dari itu, fakta dari akibat pacaran ini juga sangat mengerikan. Dia berpandangan bahwa betul jika proses pacaran mungkin tidak selalu berujung pada zina. Tetapi, kebanyakan zina, sambung dia, diawali dengan pacaran.

"Karena memang begitu fitrahnya manusia. Maka ada dalil janganlah kamu berdua-duaan atau berkhalwat karena ketiganya adalah syetan," katanya.

Dia menambahkan, aktivitas pacaran pada umumnya tidak hanya soal berpegangan tangan. Apalagi jika waktu pacaran sudah dijalani cukup lama menurutnya dipastikan tidak hanya ingin berpegangan tangan saja.

"Islam secara tegas sudah mengatur terkait hal ini. Bahwa hubungan pria dan wanita tidak harus melalui jalan pacaran," ujar Felix.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
سَمّٰعُوْنَ لِلْكَذِبِ اَكّٰلُوْنَ لِلسُّحْتِۗ فَاِنْ جَاۤءُوْكَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ اَوْ اَعْرِضْ عَنْهُمْ ۚوَاِنْ تُعْرِضْ عَنْهُمْ فَلَنْ يَّضُرُّوْكَ شَيْـًٔا ۗ وَاِنْ حَكَمْتَ فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِالْقِسْطِۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
Mereka sangat suka mendengar berita bohong, banyak memakan (makanan) yang haram. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (Muhammad untuk meminta putusan), maka berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka, dan jika engkau berpaling dari mereka maka mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Tetapi jika engkau memutuskan (perkara mereka), maka putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.

(QS. Al-Ma'idah ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement