REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, lalu merencanakan untuk mengajukan nama Wakapolri, Badrodin Haiti ke DPR RI tak semudah yang dibayangkan. Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pengajuan nama baru tersebut, bakal mengundang perdebatan hukum yang panjang.
Dikatakan dia, DPR RI wajib mengkoreksi kebijakan Jokowi yang menganulir Budi sebagai Kapolri. Padahal semestinya dikatakan dia, Budi sudah punya hak konstitusional penuh untuk dilantik. Bukan untuk dibatalkan pencalonannya.
"Ini nantikan harus dijelaskan di DPR," kata politisi dari Gerindra itu, saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2).
Persoalan lainnya, dikatakan dia adalah soal pengajuan nama Badrodin oleh presiden sebagai calon Kapolri. Dikatakan olehnya pengajuan nama calon Kapolri adalah konsekuensi dari diberhentikannya seorang Kapolri.
Pertanyaannya, bagaimana presiden bisa mengajukan nama calon Kapolri, sementara, sejak Jenderal Sutarman lengser, belum ada pemimpin di Korps Bhayangkari itu.
"UU Kepolisian, mengaturnya seperti itu. Ini menjadi masalah juga nantinya. Presiden saya harapkan bisa menjelaskan mas-alah yang substansif ini," kata dia.
Fadli pun mengatakan, DPR RI masih memegang keputusan paripurna yang menyatakan Budi adalah sebagai calon Kapolri.