Kamis 19 Feb 2015 21:30 WIB

Soal Putusan Praperadilan BG, Busyro: KPK Wajib Ajukan PK

Rep: c67/ Red: Bilal Ramadhan
 Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berdialog dengan wartawan saat acara perpisahan Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12). (Republika/Agung Supriyanto)
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berdialog dengan wartawan saat acara perpisahan Busyro di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN— Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas mengatakan, putusan praperadilan atas kasus Budi Gunawa (BG) menyalahi aturan yang ada. Sehingga, Busyro meyakini, Mahkamah Agung (MA) tidak akan kesulitan menganulir keputusan praperadilan yang dimenangkan BG.

“Putusan praperadilan BG ada unsur an profesional candeck,” kata Busyro, kepada wartawan pada acara Diskusi Bulanan IRE “Jokowi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi” di Joglo Winasis, Sleman, Yogyakarta, Kamis (19/2).

Karena itu, lanjut Busyro, secara moral hukum dan penegakan hukum Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut wajib segera dilakukan oleh KPK. Pengajuan tersebut, menurut Busyro, dalam waktu dekat diyakini akan dilakukan karena sebuah kewajiban.

Disamping itu, Busyro juga menilai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat lambat dalam menangani kisruh KPK-Polri. Akibatnya, kriminalisasi KPK menjadi korban dari perseteruan tersebut. Namun, Busyro menilai kelemahan tidak hanya pada diri Jokowi melainkan orang-orang yang berada di sekitarnya.

“Jadinya situasinya seperti sekerang ini,” tambahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement