REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penundaan aturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito direspons positif oleh perbankan. Sedianya, aturan tersebut bakal diterapkan per 1 Maret 2015.
Corporate Secretary Bank Central Asia (BCA) Inge Setiawati mengatakan, keputusan Menteri Keuangan yang menunda aturan tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang. “Akan lebih baik untuk kita semua, yang penting bagi nasabah dan masyarakat punya waktu lebih banyak untuk memahami aturan tersebut,” kata Inge saat dihubungi ROL, Jumat (20/2).
Menurutnya, dengan penundaan tersebut mempunyai keuntungan bagi perbankan. Perbankan dinilai akan lebih mempersiapkan diri untuk menghadapi aturan tersebut saat diberlakukan nanti. Selain itu, perbankan dapat mengantisipasi dampak dan kemungkinan dari penerapan aturan tersebut.
Saat ditanya soal potensi melanggar UU Perbankan soal kerahasiaan bank jika aturan tersebut diterapkan, Inge menilai hal itu menjadi salah satu pertimbangan Dirjen Pajak untuk menunda aturan tersebut.
“Kalau nanti ditetapkan kami akan menjalankan,” ujarnya.
Dia menilai dalam membuat aturan tersebut, Dirjen Pajak diminta mempertimbangkan pendapat dari perbankan. Meskipun tidak melibatkan perbankan secara langsung, sebab sudah ada ketentuan pihak yang berwenang membuat aturan.