Selasa 24 Feb 2015 08:23 WIB

46 Saksi Diperiksa Dalam Kasus Bambang Widjajanto

Rep: C07/ Red: Satya Festiani
Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
Foto: Republika/Wihdan H
Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kasubdit VI Daniel Bolly Tifaona mengungkapkan ada sebanyak 46 saksi yang sudah diperiksa penyidik Bareskrim atas kasus yang menjerat wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjajanto.

"Total saksi yang diperiksa saat ini ada 46 orang, itu termasuk Akil dan ada saksi ahli juga," kata Bolly, Selasa (24/2).

Bolly menjelaskan untuk melengkapi berkas perkara selanjutnya pada hari ini penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan pada Bambang. Pemeriksaan ketiga ini, kata Bolly, merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap Bambang.

Bolly pun belum bisa memastikan apakah Bambang akan ditahan setelah pemeriksaan ketiganya. "Belum akan ditahan. Tapi ini masih sementara," ujarnya.

Dalam pemanggilan ketiga ini, juga terdapat penambahan pasal dalam surat pemanggilannya. Pasal baru yang ditambahkan adalah Pasal 56 KUHP, menurut Bolly, adanya penambahan pasal itu merupakan alternatif untuk mencegah berkas agar tidak dikembalikan oleh Kejaksaan.

Penambahan pasal tersebut, kata Bolly, untuk dimasukkan dalam resume. "Nanti resume kita tambahkan pasal baru, itu tidak ada masalah. Sebenarnya dibilang pasal baru, tidak juga,"

Bolly menambahkan pihaknya juga telah mencekal Bambang. Itu merupakan bentuk antisipasi agar BW tidak berpergian ke luar negeri.

"Yang bersangkutan sudah dicekal sejak Jumat pekan lalu. Sementara untuk berkasnya, pekan depan dilimpahkan ke Kejaksaan," tandasnya.

Perlu diketahui Bambang Widjojanto akan kembali diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Selasa (24/2). Ini adalah ketiga kalinya Bambang diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri

"Hadir menemui penyidik AKBP Dani Arianto dan tim di Kantor Subdit Jaksi Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri di lantai III Kamar 315 pada Selasa, 24 Februari 2015, pukul 10.00 WIB," seperti yang tertulis dalam surat pemanggilan Bambang.

Dalam surat pemanggilan, tercatat juga pasal-pasal yang dijadikan dasar oleh pihak kepolisian untuk menjerat Bambang. Pasal-pasal itu adalah Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Masuknya Pasal 56 KUHP artinya sudah dua kali terjadi penambahan pasal pada surat pemanggilan Bambang. Pada surat pemanggilan pertama, pasal yang disebut hanyalah Pasal 242 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Pada surat pemanggilan kedua bertambah menjadi Pasal 242 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.Bambang pun sempat mempermasalahkan adanya penambahan pasal terhadap dirinya.

Adapun, Bambang pertama kali diperiksa pada (23/1) lalu dengan tuduhan menyuruh saksi dengan sengaja untuk memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi terkait pilkada di Kotawaringin Barat pada tahun 2010 lalu. Bambamg menjalanu pemeriksaan kedua  pada (3/2).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement