Kamis 26 Feb 2015 17:19 WIB
Hak angket Ahok

Akhirnya PKB Dukung Hak Angket untuk Ahok

Rep: CR02/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa‎ (PKB) DPRD DKI akhirnya ikut menandatangani hak angket yang akan diajukan dalam rapat paripurna hari ini. 

PKB menjadi partai terakhir yang ikut menyetujui menggunakan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).

Dalam sidang Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Sekretaris Fraksi PKB DPRD DKI Muallif ZA‎ menyatakan dengan tegas mendukung hak angket terhadap Ahok. "Kami dari PKB menegaskan setuju untuk menggunakan hak angket terhadap Ahok," katanya di ruang sidang, Kamis (26/2).

Muallif mengatakan keputusan untuk menandatangani hak angket sudah dikaji sangat lama. Keputusan itu juga bukan hanya hal urusan APBD DKI 2015, melainkan sikap dan perilaku sebagai pemimpin di Jakarta.

"Bismillah, kami setuju bersama-sama dengan fraksi lainnya untuk bersatu menggunakan hak angket," kata Muallif.

Perwakilan dari PKB itu juga tak lama dalam memberikan komentar di ruang sidang. Setelah menyatakan setuju, Muallif turun dari mimbar sidang.

Dengan demikian semua fraksi di DPRD DKI Jakarta setuju untuk mengajukan hak angket untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Hak angket diajukan karena Ahok, sapaan Basuki, dianggap melakukan pelanggaran serius menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD DKI 2015 tanpa persetujuan DPRD.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement