REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum wakil ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) memprotes adanya perubahan pasal yang disangkakan pada kliennya. Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, perubahan pasal yang disangkakan, seperti yang terjadi pada BW merupakan hal yang diperbolehkan.
"Kalau ada perbuatan diduga pidana kemudian dipanggil dengan mencantumkan pasal tertentu kemudian diubah pasalnya boleh sebetulnya, asal penyidik itu menemukan tindak pidana yang betul-betul dalam kaitan masalah itu," kata Bambang di Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (1/3).
Dia enggan menyebutkan apa yang terjadi pada BW saat ini sebagai bentuk upaya kriminalisasi Polri. Bambang lebih memilih menyebut hal tersebut sebagai tuduhan yang alat buktinya tidak lengkap.
Kriminalisasi, lanjutnya, merupakan bentuk dari labeling terhadap sebuah perbuatan yang pada awalnya bukan tindak pidana, tapi kemudian ditentukan sebagai tindak pidana.
"Kalau istilah kriminalisasi tampaknya cukup luas, karena labeling itu ada kekuasaan tertentu. Jadi kriminalisasi itu ada kekuatan tertentu mempidanakan perbuatan yang sebetulnya bukan melanggar hukum," ujar pensiunan polisi tersebut.
Dia mengatakan, intuk mengatasi tuduhan yang alat buktinya tidak lengkap, maka butuh permintaan untuk dilakukan gelar perkara. Bahkan kalau ditemukan maladaminstrasi, bisa dilaporkan ke Propam.
"Itu sebagai upaya teknis untuk atasi kemungkinan dugaan belum lengkapnya alat bukti yang dituduhkan," kata anggota Tim Sembilan itu.