Senin 02 Mar 2015 11:57 WIB

Soekarwo: PNS BOleh Rapat Di Hotel Dengan Syarat

Red: Taufik Rachman
Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Foto: Antara/Saiful Bahri
Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan rapat di hotel, namun dengan syarat ruangan di kantor pemerintahan tidak cukup menggelar karena banyaknya peserta dan sudah melalui pemberitahuan gubernur setempat.

"Kalau memang tidak ada ruangan besar di kantor maka bisa menggelar rapat di hotel," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin(3/2).

Gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut mengaku telah menyampaikannya bersama semua kepala daerah provinsi lainnya se-Indonesia di hadapan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada kesempatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Maluku, Jumat (27/2).

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Nomor 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor, disebutkan PNS dilarang rapat di luar kantor, termasuk di hotel.