REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyerahkan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Seluruh berkas perkara hasil penyelidikan sampai penyidikan dari KPK terkait kasus tersebut sepenuhnya diserahkan ke Korps Adhyaksa itu.
"Hasil rapat kami bersama, KPK menyerahkan penanganan perkara BG ke Kejagung. KPK menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikan ke Kejagung," kata Jaksa Agung M Prasetyo di gedung KPK, Senin (2/3).
Prasetyo mengatakan, sesuai hasil putusan praperadilan, penetapan tersangka terhadap Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) itu dinyatakan tidak sah. Untuk itu perlu peninjauan ulang atas penanganan kasus Budi Gunawan. Keputusan praperadilan tersebut, menurut Prasetyo bersifat final dan mengikat.
Di sisi lain, kata dia, lembaga antikorupsi tersebut tidak mempunyai instrumen hukum dalam menghentikan penyidikan yang dilakukan. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK tidak diperkenankan untuk menghentikan perkara.