Senin 02 Mar 2015 20:17 WIB

Polisi Mulai Tangani Laporan Hakim Sarpin

Rep: C70 / Red: Ilham
Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Umi Fadilah
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar), AKBP Syamsi mengatakan, pekan ini mereka akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Hakim Sarpin Rizaldi sebagai pelapor.

"Minggu ini pemeriksaan dua saksi lagi dari pihak pelapor. Sudah konfirmasi ke Ditkrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) dan Pak Sarpin sudah di BAP," kata Syamsi di Padang, Sumbar, Senin (2/3). Sementara itu, penyidik belum mengagendakan pemanggilan terhadap terlapor.

Sebelumnya, pada Jumat (27/2), Hakim Sarpin Rizaldi muncul di Polda Sumbar dalam rangka melaporkan dua dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari dan Charles Simabura dengan nomor LP/58/II/2015/SPKTSbr. Ia tak terima dengan pernyataan Feri dan Charles yang menayatakan dirinya 'dibuang secara adat keilmuan'.

Feri dan Charles menyatakan hal tersebut dalam aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar. Mereka kecewa dengan keputusan Hakim Sarpin yang memutuskan penetapan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Sarpin merasa tidak terima dengan pernyataan tersebut. Salah satunya karena menjadi asumsi masyarakat luas terutama di media sosial dan seluruh Indonesia. "Dia merasa dirugikan dengan perkataan yang dikeluarkan oleh dua orang (dosen Unand) itu," ujar Syamsi.

Syamsi mengatakan, dua dosen Unand dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP junto 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Serta UU ITE Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 tentang pencemaran nama baik di media sosial.

"Untuk sementara kita mencantumkan juga (UU ITE). Atas dasar itu di muat (di media). Gak dikenakan UU pers, gak perlu ada hak jawab," tambahnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement