Kamis 27 Aug 2015 16:13 WIB

Lengkapi Berkas, Hakim Sarpin Kembali Diperiksa Bareskrim

Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Umi Fadilah
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Sarpin Rizaldi kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor pencemaran nama baik untuk melengkapi berkas pemeriksaan dua tersangka yaitu Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri.

"Saya dipanggil lagi untuk melengkapi pemeriksaan dan pemberkasan. Barang buktinya hari ini sudah saya bawa," kata Sarpin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8).

Pemeriksaan tambahan ini diperlukan guna melengkapi berkas kedua tersangka.

Seperti diwartakan, pada awal Agustus 2015, Bareskrim melimpahkan berkas dua tersangka itu ke Kejagung. Namun, berkas dinyatakan P-19 atau dikembalikan ke penyidik Bareskrim karena ada kekurangan.

Pada 24 Agustus, Sarpin dtang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk memberikan kesaksian. Namun, ketika itu ia tidak membawa barang bukti yang diperlukan penyidik.

Bareskrim Polri menyatakan Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.

Dalam laporannya ke Mabes Polri pada 18 Maret, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baiknya. Kedua terlapor, dalam hal ini, mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf. Sarpin pun menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum terkait laporannya agar terus berjalan.

"Jangan Anda salahkan saya. Sebelum saya membuat laporan, 'kan saya sudah somasi agar yang bersangkutan minta maaf," tegasnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement