Senin 24 Aug 2015 15:23 WIB

Hakim Sarpin Masih Sakit Hati, Enggan Berdamai dengan KY

Hakim Sarpin Rizaldi.
Foto: Republika/Umi Fadilah
Hakim Sarpin Rizaldi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa pihaknya masih enggan bermediasi dengan dua pejabat Komisi Yudisial yang menjadi tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri. "Sementara mediasi belumlah ya," kata Sarpin di Jakarta, Senin (24/8).

Hal itu karena pihaknya merasa sakit hati atas pernyataan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri dalam media massa.

Sarpin, yang hari ini kembali diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasusnya tersebut pun menegaskan bahwa pihaknya menginginkan proses hukum terus berjalan. "Jangan Anda salahkan saya. Sebelum saya membuat laporan, kan saya sudah somasi agar yang bersangkutan minta maaf," tegasnya.

Bareskrim Polri menyatakan bahwa Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan anggota KY Taufiqurrohman Syahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.

Diketahui dua pejabat KY tersebut sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya tersebut, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya. Dalam hal ini, kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf. Kemudian pada awal Agustus 2015, Bareskrim telah menyerahkan berkas kedua tersangka ke Kejaksaan Agung.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement