Rabu 04 Mar 2015 15:55 WIB

Kubu Munas Bali Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Rep: c15/ Red: Bilal Ramadhan
Juru bicara Partai Golkar Tantowi Yahya (kanan) didampingi Mutya Hafid (kiri).
Foto: Antara
Juru bicara Partai Golkar Tantowi Yahya (kanan) didampingi Mutya Hafid (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Politisi Partai Golkar, Tantowi Yahya mengatakan Golkar Munas Bali akan melanjutkan penyelesaian sengkarut Golkar melalu jalur hukum. Hal ini dinilai Tantowi memang menjadi prioritas utama kubu Munas Bali.

"Kami serahkan melalui kuasa hukum, jadi kami akan lanjutkan melalui proses hukum, karena putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang pasti," ujar Tantowi saat dihubungi Republika, Rabu (3/3).

Langkah ini diambil oleh kubu Munas Bali pascaputusan Mahkamah Partai yang deathlock. Tantowi pun menyayangkan putusan mahkamah partai yang ternyata tidak bisa menyelesaikan konflik internal Golkar. Padahal, anggota dari mahkamah partai sendiri juga bagian dari tubuh Golkar.

Tantowi mengatakan, untuk saat ini Munas Bali akan kembali berfokus pada jalannya proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Tantowi menilai, pengadilan pun harus segera membuat keputusan. Tantowi mengatakan, sesuai UU Pemilu, maka pengadilan harus menyelesaikan persoalan Golkar ini.

"Kami sudah mencoba melakukan secara internal loh, tapi ternyata death lock, ya kami kembali ke jalur hukum," tutup Tantowi.

Sidang Mahkamah Partai yang digelar Selasa (3/3) ternyata tak memutuskan kepengurusan Golkar pada dua kubu yang berseteru. Empat anggota mahkamah partai memang membuka peluang untuk terjadinya seri. Hal ini juga sudah banyak diperkirakan oleh pihak Munas Bali. Keempat anggota mahkamah partai yaitu, Muladi, Andi Mattalatta, HS Natabaya dan Djasri Marin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement