REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komedian Mandra Naih atau yang akrab disapa Mandra diperiksa oleh Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan korupsinya yang ditangani Kejaksaan Agung, Kamis (5/3).
"Mandra datang sebagai saksi pelapor pemalsuan surat. Ada kaitannya dengan kasusnya di TVRI," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Rikwanto di PTIK Polri, Jakarta.
Mandra datang ke Bareskrim tanpa diketahui awak media yang bersiaga di balai wartawan Bareskrim Mabes Polri. Menurut keterangan beberapa saksi, Mandra datang dengan menggunakan pakaian warna hitam dan mengenakan topi. Ia juga dikatakan sempat menutup wajahnya dengan tangan.
Hingga saat ini Mandra masih berada di Bareskrim Polri dan belum memberikan pernyataan perihal kedatangannya.
Mandra yang juga merupakan Direktur PT Viandra Production itu sampai saat ini berstatus tersangka dugaan korupsi siap siar LPP TVRI tahun 2012 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Perusahaan milik Mandra merupakan pemenang tender pada salah satu program di televisi nasional tersebut. Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT Viandra Production bersama dengan PT Media Arts Image itu terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan terjadi pula penggelembungan anggaran.
Mandra diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa Kejagung pada 11 November 2014 dengan status sebagai saksi.