REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Ratu Atut Chosiyah mengakui bahwa pihaknya menyuruh Sekretaris Pribadi (Sekpri), Siti Halimah, yang merupakan pihak swasta untuk membantunya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Banten di tahun 2012 silam.
"Saya minta bantuannya (Siti Halimah) untuk mendistribusikan bantuan. Dia pihak swasta," katanya, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (5/3).
Ratu Atut yang merupakan Gubernur Banten non aktif, menjadi saksi dalam dugaan korupsi dana hibah Banten tahun 2011 dan 2012 sebesar Rp 7,65 miliar, mengatakan dana sebesar itu dilakukan untuk melakukan roadshow menjelang kampanye Pilkada Gubernur Banten.
Dimana peran Siti Halimah membantunya untuk menyalurkan program dari Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) dengan alasan keterbatasan personil di masing-masing SKPD.
"Staf pribadi saya (Siti Halimah), yang bersangkutan akhirnya harus membantu," katanya.
Bahkan dihadapan majelis hakim yang di pimpin oleh Jasdem Poerba, Atut menyatakan bahwa hal tersebut tak bertentangan dengan peraturan yang ada.
"Program kegiatan secara teknis saya tidak memahami. Tapi yang pasti, semua itu program resmi yang aman. Yang bersangkutan, membantu SKPD menyalurkan kegiatan," ungkapnya.
Di ruang sidang, pihak keluarga atut ramai-ramai menghadiri sidang mantan Gubernur Banten tersebut. Seperti adik kandung Atut Ratu Tatu Chasanah (Wakil Bupati Serang), Andhika Hazrumi (anak pertama Atut), Ade Rossi Chairunnisa (menantu Atut), Fitron Nur Ikhsan (jubir Atut), dan Fahmi Hakim (mantan Ketua DPRD Serang).