REPUBLIKA.CO.ID, SANGATTA -- Sedikitnya delapan pejabat Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, terancam sanksi berat hingga pemecatan secara tidak hormat. Alasannya, kedelapan PNS itu melakukan pelanggaran berat, membolos kerja lebih dari 46 hari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kutai Timur HM Joni mengatakan, kedelapan PNS itu terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Mereka dipastikan akan dijatuhi sanksi, karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS," katanya, Kamis (5/3).
Kendati demikian, sesungguhnya sanksi belum akan ditetapkan. Namun demikian, sanksi bisa saja berupa penurunan pangkat dan golongan selama satu tahun, mutasi ke kecamatan dan penurunan pangkat/golongan selama tiga tahun, hingga sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat dari status PNS.
Enam dari delapan PNS bermasalah itu, kata Joni, seharusnya sudah dijatuhi sanksi pada akhir 2014. Namun karena musibah kebakaran yang menimpa kantor BKD, menyebabkan seluruh dokumen kepegawaian termasuk data penanganan kasus ikut ludes terbakar.
"Tahun ini akan kembali dilakukan pembenahan dokumen untuk melanjutkan proses putusan sidang pelanggaran disiplin," tambah Joni.