REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Yunahar Ilyas mengatakan, peredaran buku yang meresahkan tidak perlu ditangani dengan membuat Undang-Undang Perbukuan. Namun, persoalan itu bisa diselsaikan oleh bidang-bidang yang bersangkutan. MIsalnya, aparat pemerintahan yang berwenang.
"Undang-undang seperti itu hanya memasung kreatifitas seseorang" ujar dia kepada ROL, Kamis (5/3).
Menurut Yunahar, upaya pencegahan peredaran buku-buku yang bertentangan dengan moral bisa diserahkan kepada para penulisnya. "Mereka banyak yang bisa memilah dan memilih mana yang baik dan mana yang buruk," ucap dia.
Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan beredarnya buku kontroversial. Kali ini beredar buku pelajaran yang isinya membolehkan banci menjadi imam shalat. Sebelum itu juga ada buku yang berjudul "Saatnya Aku Belajar Pacaran" dalam buku tersebut penulisnya Toge Aprilianto mengatakan bahwa melakukan ML waktu pacaran itu boleh-boleh saja.