REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan perlunya literasi lagu untuk anak agar mereka dapat menyaring informasi lagu yang belakangan ramai karena materi mesumnya.
"Literasi lagu perlu dikenalkan kepada anak-anak supaya mereka memiliki kemampuan evaluatif. Sehingga anak-anak bisa menyeleksi mana lagu yang pantas dia dengarkan dan mana yang tidak," kata Susanto di Jakarta, Senin (9/3).
Dia mengharapkan agar orang tua memberikan literasi kepada anak terhadap lagu bermasalah seperti memberikan pemahaman bahwa ada lagu yang tak senonoh.
"Lagu-lagu dewasa tidak sesuai bagi anak-anak. Sebab tidak sesuai dengan perkembangan usianya," kata Susanto.
Belakangan, kata Susanto, banyak acara yang terkait anak berisikan lantunan lagu bermasalah. Di antaranya seperti saat ada acara di sekolah berupa pentas seni dan perpisahan akhir tahun.
Maka, lanjut dia, penting bagi sekolah supaya tidak permisif terhadap lirik lagu yang bermasalah atau tidak pantas tersebut. Dia juga mengharapkan agar negara hadir mengatur arus hiburan yang kian masif.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melarang dan membatasi 43 judul lagu bermuatan pornografi yang melanggar Pasal 36 ayat 5 UU Penyiaran.
Lagu tersebut seperti Apa Aja Boleh, Hamil Duluan, Maaf Kamu Hamil Duluan, Pengen Dibolongi, Mobil Bergoyang, Mucikari Cinta, Melanggar Hukum dan Buka Bungkus. Selain itu juga muncul goyang dribble yang menghebohkan karena seronoknya dan tidak pantas ditonton oleh anak.