Selasa 10 Mar 2015 05:20 WIB

Pengamat: Tak Ada Alasan Menunda Eksekusi Mati

Rep: C82/ Red: Erik Purnama Putra
Sylvester Obiekwe Nwolise.
Foto: Ist
Sylvester Obiekwe Nwolise.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Terpidana mati asal Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise atau Mustofa mengajukan gugatan atas terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11/G/2015 tentang Penolakan Grasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah tersebut sama dengan langkah yang diambil terpidana mati asal Spanyol, Raheem Agbaja Salami yang kemudian ditolak oleh PTUN Jakarta.

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, langkah gugatan ke PTUN tersebut keliru. Abdul mengatakan, PTUN tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara pidana.

"Ada dua pengecualian kewenangan PTUN, satu tidak bisa mengadili keputusan tata usaha negara di bidang pemilihan umum, kedua putusan-putusan yang berkaitan dengan perkara pidana," kata Abdul kepada Republika, Senin (9/3).

Menurut Abdul, keputusan presiden untuk menolak grasi termasuk sebagai putusan pengadilan pidana. Grasi yang masuk ke wilayah kekuasaan kehakiman pun, lanjutnya, tidak bisa dicampuri oleh kekuasaan apapun.

"UUD 1945 memberikan kekuasaan pada presiden untuk memberikan grasi. Grasi itu masuk ke wilayah kekuasaan kehakiman. Jadi bagian pengampunan presiden melalui grasi itu bagian dari perkara pidana,"

jelasnya.

Karena itu, PTUN tidak berwenang mengadili putusan atau penolakan grasi karena itu masuk proses pidana. "Jadi, tidak ada alasan (menunda ekseuksi mati) untuk menunggu upaya hukum di PTUN karena itu bukan kewenangan PTUN," ujar Abdul.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati dilakukan lantaran masih ada proses gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Ya soal teknis karena masih ada yang PTUN kan," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Senin (9/3).

Untuk diketahui, beberapa orang terpidana mati mengajukan gugatan ke PTUN. Terbaru, terpidana mati asal Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise atau Mustofa yang mengajukan gugatan atas terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11/G/2015 tentang Penolakan Grasi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak Sylvester menilai Keppres tersebut cacat hukum.

Langkah gugatan tersebut sama dengan langkah yang diambil terpidana mati asal Spanyol, Raheem Agbaja Salami yang kemudian ditolak oleh PTUN Jakarta, Senin (9/3). Terpidana duo Bali Nine pun diketahui pernah mengajukan gugatan serupa ke PTUN Jakarta dan berujung pada hasil yang sama, yaitu tidak diterima. PTUN berpendapat grasi merupakan wilayah yudisial dan tidak ada kaitannya dengan hukum tata negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement