REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Bidang Kepartaian Partai Golkar, Nurdin Halid mengatakan, Kabareskrim Komjen Budi Waseso meminta kesiapan dan keseriusan untuk menyediakan saksi dan bukti atas laporan Golkar kubu Aburizal Bakrie. Diantaranya terkait pemalsuan mandat atas nama Ridwan dari Kabupaten Sumenep, Madura yang diketahui sudah meninggal sejak tahun 2012.
"Ketua DPD I, sekretaris DPD I atau peserta Munas yang dipalsukan tanda tangan, Kop, stempel siap bersaksi," kata Nurdin usai keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Rabu (11/3).
Nurdin mengaku menyanggupi permintaan dari Kabareskrim terkait saksi dan alat bukti. Nurdin menilai, Kabareskrim merupakan penegak hukum sejati. Pasalnya, respon Kabareskrim berdasarkan fakta hukum.
"Dia bilang laporan masyarakat bisa diproses apalagi DPP yang sudah sesuai dengan fakta," katanya.
Disamping itu, Nurdin mengharapkan Menkum HAM sadar bahwa sedang melakukan kekeliruan. Nurdin juga mengharapkan Menkum HAM mencabut surat putusan hari ini. Pasalnya, surat yang dikeluarkan Selasa (10/3) cacat hukum.