REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyakat sipil atau publik disebut berhak mensomasi atau memberikan peringatan kepada Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), jika dirasa ada unsur fitnah atau pencemaran nama baik dalam laporan hasil temuannya.
Hingga kini, Komnas HAM memang sering mendapatkan somasi tersebut. Tapi dari individu dan somasi tersebut tidak mengganggu kerja dari Komnas HAM.
Terkait somasi dari Bareskrim Polri, Komnas HAM Siti Noor Laila menyatakan akan memilah, apakah somasi ini berasal dari institusi atau dari individu. Laila mengaku, jika ini berasal dari institusi Kepolisian, maka ini menjadi kali pertama Komnas HAM menerima somasi dari lembaga penegak hukum itu.
"Makanya kami coba pilah, selama ini kerjasama kaim baik dengan institusi polisi dan sudah ada MoU dan kerja sama," kata dia di Jakarta, Rabu (11/3).
"Tapi dalam konteks ini kan beberapa orang di Bareskrim yang memberikan kepada pengacara itu dan kemudian memberikan somasi," ujarnya.