REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri akan melayangkan panggilan ketiga kepada mantan Wamenkumham Denny Indrayana pekan depan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi program payment gateway Kemenkumham.
"Denny akan dipanggil Rabu atau Kamis depan," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso, di Mabes Polri, Jumat (13/3).
Ia menyayangkan Denny yang menolak diperiksa sebagai saksi pada Kamis (12/3). Menurutnya, sebagai saksi, Denny harus diperiksa tanpa didampingi pengacara.
"Denny tidak boleh didampingi kuasa hukum karena menurut KUHAP, saksi tidak didampingi kuasa hukum," katanya.
Sementara kuasa hukum Denny, Heru Widodo berpendapat pemeriksaan saksi, tersangka atau terperiksa harus didampingi oleh pengacara. Menurutnya hal itu mengacu pada Pasal 27 Ayat 1 dan 2 Perkap Polri Nomor 8 Tahun 2009.
Menanggapi hal itu, Kabareskrim menilai kedudukan KUHAP lebih tinggi dibandingkan Perkap Polri.
Pada Kamis (12/3), pemeriksaan mantan wamenkumham Denny Indrayana sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program pelayanan payment gateway Kementerian Hukum dan HAM, tidak berlanjut karena penyidik Bareskrim tidak memperbolehkan Denny didampingi pengacara.
Akhirnya pemeriksaan tidak dilanjutkan, lantaran Denny kemudian tidak mau diperiksa lebih lanjut karena tidak didampingi pengacara.