REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan dalam gugatannya ke RS Mayada dan kepolisian dalam mengungkap barang bukti baju almarhum Nasrudin.
"Dari hasil keterangan ketiga saksi ahli yang dihadirkan, semuanya mendukung gugatan ini dan hilangnya barang bukti baju korban adalah kesalahan dan merugikan saya," kata Antasari usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (18/3).
Adapun tiga saksi ahli yang dihadirkan yakni Edi Lisdiono sebagai ahli Perdata, Firman Wijaya selaku ahli pidana dan Dr. Y. Sriyono sebagai ahli medis. Dijelaskannya, keterangan saksi ahli menjelaskan bila terdakwa adalah pihak yang dirugikan dalam kasus ini akibat baju korban tidak diketahui.
"Saya jelas menjadi pihak yang dirugikan. Padahal baju itu bisa menjadi bukti apakah ada mesiu atau tidak. Karena semua ini hanya skenario saja," ujar Antasari yang hari ini merayakan ulang tahun ke-62.
Kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman menambahkan bila keterangan tiga saksi hali telah membuka tabir secara jelas. Untuk saksi ahli pertama dalam bidang perdata menyatakan bila gugatan Antasari telah tepat dan sesuai dengan peraturan hukum yang ada.
Begitu pula keterangan saksi ahli bidang pidana yang menjelaskan bila hilangnya barang bukti adalah tindakan melawan hukum. Sama halnya dengan keterangan ahli bidang medis bahwa RS yang menghilangkan barang bukti telah melanggar etik.
"Dari ketiga saksi sudah sangat jelas membuka tabir bila seluruh upaya Antasari sudah tepat," katanya.
Antasari bersama keluarga Nasrudin menggugat secara perdata Rumah Sakit Mayapada dan Polda Metro Jaya terkait barang bukti baju almarhum Nasrudin yang tidak pernah diungkapkan keberadaannya oleh rumah sakit maupun polisi.
Gugatan ini dilakukan untuk mendapatkan novum yang akan membuktikan bila Mantan Ketua KPK itu bukan dalang pembunuh Nasrudin. Gugatan secara materil yang diajukan, yakni sebesar Rp300 juta dan imateril Rp 20 miliar.
Alasannya, barang bukti tidak dapat diketemukan sejak awal sidang pidana maupun usai kejadian tanggal 19 Maret 2009 lalu, seusai bermain golf di Modernland. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Antasari perihal peninjauan kembali (PK). Dengan demikian, Antasari dapat kembali mengajukan PK atas kasus pembunuhan yang menjeratnya.