REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asyani, seorang nenek di Kabupetan Situbondo harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani.
Padahal, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa kasus Nenek Asyani adalah kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang tidak perlu diproses sampai ke pengadilan.
Ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kasus Nenek Asyani tetap harus diproses karena belum bisa ditentukan apakah kasusnya termasuk tipiring atau tidak. Sebab, belum diketahui berapa nilai barang yang diduga dicuri oleh nenek 63 tahun tersebut.
"Ini karena proses sudah jalan, dituntaskan. Kita belum tahu nilai kerugiannya. Kalau menurut versi Perhutani sendiri lebih dari lima batang. Kita tidak tahu," ujarnya, Rabu (18/3).
Prasetyo menjelaskan, sebuah kasus bisa dikatagorikan tipiring apabila nilai kerugiannya tidak melebihi Rp 2,5 juta. Di atas itu, harus diproses seperti biasa.
Oleh karena itu, Prasetyo menyatakan bahwa proses persidangan tetap berjalan sampai dipastikan berapa nilai kerugian yang diderita Perhutani.
"Kita tunggu. Tapi yang pasti sekarang sudah ditangguhkan penahanannya," ucap dia.
Nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan aparat berwajib setelah dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. Asyani dituduh mencuri tujuh batang kayu yang diduga milik Perum Perhutani.
Atas kasus yang menimpanya itu, Asyani sudah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Situbondo. Meski demikian, saat ini penahanan Asyani telah ditangguhkan.