Rabu 18 Mar 2015 22:18 WIB

Pemerintah Kaji Hukuman Bagi Warga yang Gabung ISIS

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Marciano Norman
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Marciano Norman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mulai mengkaji hukuman bagi warga yang bergabung dengan kelompok radikal seperti ISIS. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman menilai, perlu ada Undang-Undang yang mengatur hukuman terkait hal itu.

 

"Kita mengharapkan dikeluarkan satu aturan hukum yang lebih kuat, lebih tegas," ujarnya, Rabu (18/3).

Menurutnya sejumlah negara sudah memiliki aturan semacam itu. Warga yang ketahuan bergabung dengan kelompok radikal seperti ISIS dapat dicabut kewarganegaraannya.

Atau, jika ada mantan anggota kelompok radikal yang kembali ke Indonesia, yang bersangkutan bisa diproses hukum.

"Aturan ini sedang dibicarakan dengan kementerian terkait," katanya.

Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pihaknya masih mengkaji hukuman bagi warga yang bergabung dengan kelompok radikal. Sebab, kata dia, Undang-Undang Kewarganegaraan tidak mengenal stateless atau orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.

"Ini kita masih bahas. Tidak mungkin kita cabut pasport karena Undang-Undang kita tidak mengenal stateless," jelasnya.

Menurut Yasonna, yang bisa dilakukan pemerintah saat ini yaitu melakukan cegah tangkal pada nama-nama yang diketahui telah bergabung dengan ISIS. Sehingga, mereka tidak membawa pengaruh radikalisme saat kembali ke Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement