REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus diberondong gugatan praperadilan yang diajukan para tersangka. Kali ini, tersangka kasus Innospec, Suroso Atmo Martoyo telah melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana gugatan praperadilan bahkan sudah digelar pada Senin (30/3). Hakim tunggal yang akan mengadili juga telah ditentukan.
"Iya, sidangnya tanggal 30 Maret dengan hakim Suyadi," kata Humas PN Jaksel I Made Sutisna saat dikonfirmasi, Jumat (20/3).
Sidang perdana gugatan praperadilan Suroso bersamaan dengan sidang perdana tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 Suryadharma Ali. Mantan menteri Agama ini juga mengajukan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara itu, mantan Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana akan menjalani sidang perdana praperadilan pada 23 Maret dengan hakim Asiadi Sembiring.
Sedangkan untuk kasus dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan PT BCA tahun 1999, Hadi Poernomo belum ditentukan jadwalnya.
Suroso Atmo Martoyo dan Willy Sebastian Lim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005. Mereka berdua telah resmi ditahan oleh KPK pada 24 Februari 2015.
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina itu ditetapkan menjadi tersangka sejak akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.