REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsuddin, menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, tidak cermat dalam mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol. Keputusan Menkumham, kata dia, salah menggunakan dasar hukum.
“Keputusan Menkumham itu salah dalam menggunakan dasar hukum, tidak cermat dalam membaca putusan Mahkamah Partai,” ujar Azis, melalui pesan singkat kepada ROL, Selasa (24/3).
Menurut dia, Menkumham tidak dapat membuat keputusan yang menyebabkan terjadinya silang pendapat. Keputusan Menkumham dinilai tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Partai dalam menyelesaikan konflik internal Partai Golkar. “(Padahal) Keputusan Mahkamah Partai pada halaman 133 sangat jelas,” katanya.
Pengesahan Kemenkumham mengenai DPP Partai Golkar versi Munas Ancol tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No: M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi Personalia DPP Partai Golkar. Surat pengesahan ini ditandatangani pada 23 Maret 2015 oleh Menkumhan Yasonna Laoly.
Dalam surat tersebut disebutkan dengan ditetapkannya AD/ART serta kepengurusan DPP Partai Golkar berdasarkan SK Menkumham ini, kepengurusan DPP Partai Golkar Masa Bakti 2009-2015 tidak berlaku lagi.
Sebagai reaksi dari Keputusan Menteri (Kepmen) tersebut, kubu Ical menggugat Menkumham ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta pada Senin (23/3). Objek sengketa yang akan digugat, yaitu Keputusan Menteri pengesahan, perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, dan susunan pengurus DPP Munas Ancol.