Selasa 24 Mar 2015 17:45 WIB

PHRI Sambut Baik Revisi Aturan MenPan-RB

Rep: C74/ Red: Winda Destiana Putri
Rapat di hotel (Ilustrasi)
Rapat di hotel (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Revisi aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi terkait larangan PNS untuk menggelar rapat di hotel, disambut baik Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kota Batu.

Sebenarnya PHRI Batu sudah melakukan audensi dengan pemerintah pusat. "Kami sudah ketemu Pak Wapres kemarin di Jakarta, ketemu Pak Yudhi, Kementerian Pariwisata, titik terang untuk industri perhotelan ketika pertemuan Musyawarah Nasional PHRI di Jakarta," kata Uddy Ketua PHRI Kota Batu saat dihubungi Republika, Selasa (24/3).

Ia mengatakan PHRI menyambut baik adanya kelonggaran untuk kegiatan yang melibatkan lebih banyak orang dan memerlukan penginapan. Ia mengatakan kebijakan Menpan-RB sangat dipahami oleh PHRI. Keinginan pemerintah untuk menghemat anggaran pun didukung oleh PHRI. Namun menurutnya kebijakan tersebut tidak hanya merugikan hotel.

Menurutnya kebijakan larangan PNS rapat di hotel juga merugikan UKM, perajin, dan pengusaha kecil yang berada di sekitar hotel. Karena itu, keluarnya kebijakan teknis yang lebih jelas tentang kebijakan ini merupakan kabar baik untuk banyak pihak.