REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Jurnalistik, Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Hamdan Daulay menilai rencana pemerintah memblokir beberapa situs media Islam merupakan langkah mundur kebebasan berekspresi. Pemerintah sudah melanggar kebebasan berekspresi yang padahal sudah diatur dalam undang-undang.
"Dalam konteks kebebasan pers, itu sebuah langkah mundur, jika pemerintah khawatir atas penyebaran ISIS, bukan itu caranya," ujarnya saat dihubungi Republika, Senin (30/3).
Hamdan menilai jika pemerintah hendak memberantas dan mencegah penyebaran paham radikalisme seperti kelompok ISIS, maka langkah yang harusnya dilakukan adalah dengan terjun langsung kepada masyarakat. Hamdan menyebut langkah tersebut bisa melalui tokoh agam, bahkan aksi langsung dari pemerintah.
"Yang diberi pengarahan rakyatnya, bukan medianya yang ditutup," katanya.
Hamdan juga mengatakan, apa yang menjadi kekhawatiran pemerintah terhadap konten yang menjurus kepada ISIS harus dikaji ulang, pemerintah harus punya batasan yang jelas apa itu radikal dan apa itu membahayakan.
"Standart ini menjadi penting, bukan hanya untuk menjaga kebebasan berekspresi, juga untuk memberikan kecerdasan terhadap pembaca soal ISIS," tandasnya.