REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko yang menjadi terdakwa kasus suap, mengakui memberikan langsung uang kepada Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin setiap bulannya.
“Saya menyetorkan uang begitu ada permintaan dari Fuad kadang di awal atau akhir setiap bulannya,” jelas Bambang di Pengadilan Tipikor, Senin (30/3).
Bambang mengirimkan uang sesuai keinginan politisi Partai Gerindra tersebut setelah menerima pesan singkat atau telepon dari Fuad langsung.
Ketika dicecar oleh majelis hakim, Bambang mengakui bahwa tindakannya bermotif menginginkan stabilitas dalam menjalankan bisnisnya. Bahkan ia menegaskan, posisinya terancam oleh perilaku Fuad tersebut.
Kuasa hukum terdakwa pun sempat menanyakan soal rekaman penyadapan KPK terkait perihal ancaman demo dan surat bukti penyerahan uang sebagai akibat ancaman oleh Fuad Amin.
Dalam kesempatan tersebut, Bambang merasa menyesal melakukan tindakan penyuapan tersebut.
“Kami ini menghindari konflik dalam berusaha, kami takut demo-demo yang mengancam perusahaan kami akan terulang,” kata Bambang.
Saksi ahli persidangan yang juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Prof Eddy Hiarej mengatakan bahwa dalam penggunaan jasa konsultan untuk mendapat pengaruh dalam pembuatan kebijakan oleh mantan pejabat memang agak sulit dibuktikan.
Pada kesaksian sebelumnya, terungkap bahwa Fuad Amin ternyata meminta uang ditransferkan ke berbagai rekening anak buah dan saudaranya.