Rabu 01 Apr 2015 12:36 WIB

Bekas Ruangan Denny di Kemenkumham Digeledah

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (tengah) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri menggeledah bekas ruangan Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus payment gateway yang menjerat mantan wamenkumham tersebut.

"Penggeledahan dilakukan di bekas ruangan Pak Denny, saat ini masih berlangsung," kata Kepala Sub Bagian Pers dan Media Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo, Rabu (1/4).

Ruangan yang digeledah berada di lantai 5 Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Kendati demikian, Fitriadi mengaku tak tahu ada berapa personel yang melakukan penggeladahan. Dia juga tak tahu apa yang disita dari ruangan tersebut.

"Aksesnya tertutup," ujar dia.

Seperti diketahui, Denny telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus payment gateway pada 24 Maret 2015. Mantan staff khusus presiden SBY itu telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (27/3).

Payment gateway merupakan program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Proyek ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan mencegah praktek pungli. Penyidik Bareskrim mengatakan ada kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 32,4 miliar.

Dalam perkara tersebut, Denny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement