REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dijadwalkan untuk kembali diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (2/4). Denny diperiksa dalam kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik.
"Besok DI akan diperiksa lagi dalam statusnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Rikwanto, Rabu (1/4).
Menurut dia, penyidik Bareskrim masih memerlukan keterangan dari Denny terkait penyidikan kasus tersebut. "Minggu lalu kan baru 17 pertanyaan," kata Rikwanto.
Sebelumnya pada Jumat (27/3), Denny memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Ia dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari lima jam itu akhirnya dihentikan karena Denny kelelahan.
Sementara hingga saat ini, Polri telah memeriksa sebanyak 21 saksi dalam kasus itu, termasuk diantaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin.