Rabu 01 Apr 2015 15:25 WIB

Dokumen Terkait 'Payment Gateway' Disita dari Bekas Kantor Denny

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (kanan) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).  (Republika/Agung Supriyanto)
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana (kanan) didampingi sejumlah kuasa hukum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah dokumen dari bekas kantor Denny Indrayana di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dokumen-dokumen yang disita diduga terkait dengan kasus payment gateway yang menjerat wamenkumham tersebut.

"Semua (dokumen) ketika beliau menjadi wamenhumkam, ada beberapa dokumen (ketika) dia bekerja di sini. Kemungkinan juga ada terusan ke Kepala biro Keuangan dan Kepala biro Umum," kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinand Siagian, Rabu (1/4).

Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan di lantai 5 Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham itu dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri Kombes Joko Purwanto. Sebanyak 15 penyidik Bareskrim ikut dalam penggeladahan tersebut.

Selain melakukan penggeledahan di bekas ruang kerja Denny, penyidik juga akan melakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan yang menjalankan proyek paspor elektronik tersebut. Dua perusahaan itu yakni PT Nusa Satu Inti Artha di Plaza Asia Office Park unit 3 Jalan Jenderal Sudirman dan di PT Finnet Indonesia di Menara Bidakara lantai 21 Jalan Gatot Subroto.

Penggeledahan bekas ruang kerja mantan staff khusus presiden SBY itu dilakukan sejak pukul 10.00 WIB. Penggeledahan dilakukan secara tertutup. Media tidak diperbolehkan untuk meliput proses penggeledahan.

Seperti diketahui, Denny telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus payment gateway pada 24 Maret 2015. Mantan staff khusus presiden SBY itu telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (27/3).

Payment gateway merupakan program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Proyek ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan mencegah praktek pungli. Penyidik Bareskrim mengatakan ada kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 32,4 miliar.

Dalam perkara tersebut, Denny disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement