REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD menggelar sidang paripurna terkait hak angket pada Senin (6/4). Dalam sidang tersebut disampaikan temuan-temuan dari tim panitia hak angket kepada pimpinan DPRD DKI.
"Pada hakikatnya tugas saya selesai kemudian nanti akan diadakan rapat pimpinan," kata ketua panitia tim hak angket, Muhammad Ongen Sangaji usai sidang paripurna, Senin (6/4).
Setelah sidang paripurna maka langkah selanjutnya akan diadakan rapat pimpinan DPRD. Kemudian juga akan ada rapat terkait Hak Menyatakan Pendapat (HMP).
Beberapa anggota dewan memang telah menyatakan HMP sebelum akhirnya sidang paripurna terkait hak angket dibubarkan. Salah satu anggota DPRD dari fraksi Gerindra, Syarif mengatakan sudah lebih dari 20 anggota dewan mengajukan HMP.
"Nanti ada rapat pimpinan, agendanya nanti ada jenjang waktu mungkin tidak akan lama lagi. Tidak sampai seminggu lah, kita minta segera dalam dua atau tiga hari," ujar Ongen.
Adapun dalam sidang paripurna hak angket dibacakan kronologis pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Keputusan hak angket memastikan Ahok sapaan akrab Basuki telah melakukan pelanggaran.
Basuki menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 tidak sesuai dengan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu hak angket juga digunakan dalam hal etika dan norma Ahok.